• +62 251 8622642
  • Jl. Raya Dramaga Kampus IPB Dramaga Bogor 16680 West Java, Indonesia

Sinkronisasi NIK dengan NPWP

NIK vs NPWP

Sinkronisasi NIK dengan NPWP

Pemerintah akan melakukan sinkronisasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sinkronisasi ini akan dilakukan mulai dari 14 Juli 2022. Jika belum melakukan sinkronisasi atau validasi NIK dengan NPWP, berikut cara yang dirangkum berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id 1.
  2. Pilih “Login”.
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  4. Klik “Login”.
  5. Setelah berhasil, pilih menu “Profil”.
  6. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
  7. Lakukan “Logout” dari menu Profil.
  8. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia 1.

Perlu diingat bahwa integrasi NIK KTP dengan NPWP akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024 2.